Jl. Bacang No. C310
RT 07 / RW 06, Kel. Rawasari
Kec. Cempaka Putih
Kota Administrasi Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10570
Oleh: Rinaldi, S.Sos., S.H., Sutan Sati
(Eks Ketua KPW STN Sumut, Eks Ketua Umum Serikat Tani Riau, saat ini menjabat sebagai Ketua DPW PRIMA Provinsi Riau)
Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani, gerakan tani ataupun organisasi tani di Indonesia pasca tumbangnya Orde Baru, kerap mengadakan aksi mobilisasi, vergadering, forum-forum diskusi, dan lain sebagainya yang mempertajam tuntutan reforma agraria secara konsekuen. Selain mengingat Keputusan-keputusan Presiden, Menifesto Politik Indonesia, serta Keputusan Menteri Pertanahan dan Agraria, Kepres tersebut juga berdasarkan hasil pertemuan Badan Musyawarah Karya Tani Pusat pada tanggal 2 April 1962, dan hasil Musyawarah Tani P.B. (Pengurus Besar) Front Nasional di Jakarta pada tanggal 12 s/d 14 April 1962. Kepres ini menunjukkan dengan tegas, betapa adanya relasi yang tegas antara politik (atas) Pemerintahan kala itu dan politik (bawah) yang dipimpin oleh organisasi-organisasi yang tergabung dalam Front Nasional. Maka berbicara Hari Tani secara historis, tidak dapat dilepaskan dengan dialektika organisasi tani yang kemudian mendorong Kepres 169 dimaksud.
Kepres Yang Menjadi Simbol Kemenangan
Pada awal 1960-an, ketika Presiden Sukarno meluncurkan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, suasana politik nasional berada dalam kerangka “Front Nasional”. Sukarno mencoba menyatukan berbagai kekuatan politik—nasionalis, agama, dan komunis—dalam satu payung besar untuk mempercepat revolusi nasional-demokratis. Strategi ini bukan sekadar persatuan ideologis, melainkan sarana untuk menjawab kondisi material rakyat. Di desa-desa, petani kecil hidup dalam tekanan warisan kolonial dan feodalisme, sementara tuan tanah dan perkebunan besar menguasai lahan.
Pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok -Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan UUPA, Presiden Sukarno menyebut hari lahirnya undang-undang yang masih berlaku hingga saat sekarang tersebut, sebagai Hari Tani. Dikatakannya dalam diktum menimbang yang pertama dimaktubkan; “bahwa tanggal 24 September, hari lahirnja Undang-undang Pokok Agraria, merupakan hari kemenangan bagi Rakjat Tani Indonesia, dengan diletakannja dasardasar bagi penjelenggaraan Landrefrom untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme dalam lapangan pertahanan, agar Rakjat tani dapat membebaskan diri dari matjam bentuk penghisapan menusia atas manusia dengan alat tanah, sehingga melempangkan djalan menudju kearah masjarakat adil dan makmur”
Pada diktum kedua disebutkan; “bahwa tiap achir bulan September matahari melintasi garis chatulistiwa kearah selatan, musim labuh ( turun kesawah ) hampir datang waktunja, rakjat tani perlu bergembira dan bersjukur kepada Tuhan karenan akan menerima rachmat-NJA jang berupa hudjan, perlu pula digerakkan agar daya kerdja dan daya tjiptanja berkembang untuk mentjapai produksi jang berlimpah-limpah, sebagai sjarat mutlak mentjapai masjarakat adil dan makmur”.
Lahirnya Keppres diatas juga tidak lepas dari pertemuan di Bali, yang didasari pada konflik agraria yang semakin tajam pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an. Seperti diketahui, pemberontakan-pemberontakan petani pada awal abad ke-20, bahkan banyak di belahan dunia ketiga lainnya, hadir secara berkelanjutan dan terus menerus, walau pelaku penjajahannya berubah-ubah. Seperti halnya di Indonesia saat itu, pasca Indonesia merdeka, diketahui bahwa petani menuntut pelaksanaan UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan distribusi tanah, sementara pemerintah menghadapi tekanan politik dari partai, militer, dan organisasi petani. Maka, Presiden Soekarno berusaha mengonsolidasikan kekuatan politik nasional ke dalam wadah Front Nasional. Perundingan dengan berbagai unsur petani dan partai digelar di Istana Tampaksiring, Bali, sehingga dikenal sebagai Perundingan Tampaksiring.
Tanggal 8 Januari 1961, Presiden Sukarno menetapkan susunan Dewan Harian dan Sekretariat Pengurus Besar. Beberapa bulan sebelumnya, ditetapkan Susunan Pengurus Besar FN pleno baru dengan Keppres RI No. 198 tertanggal 15 Agustus 1960 dan kemudian kepengurusan tersebut dalam satu sumber disebutkan ditambah-tambah lagi sehingga terakhir mencapai jumlah 73 orang. Diketahui bahwa, Pengurus Besar FN sesungguhnya baru mulai melangkah pada tanggal 10 Maret 1961, dengan diadakannya Sidang Pleno yang kemudian membagi diri dalam team-team untuk pergi ke daerah-daerah guna membentuk Panitia-Panitia Persiapan FN Daerah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting. Susunan Panitia-Panitia Persiapan ini terdiri dari 3 unsur, yaitu unsur golongan politik, unsur golongan karya, dan unsur perseorangan. Organisasi front ini kemudian dibentuk hingga ke daerah-daerah, hingga perluasannya diikuti dengan perubahan syarat keanggotaan yang tertuang dalam Anggaran Dasar FN, sehingga berbunyi: “Yang dapat menjadi anggota Front Nasional ialah setiap warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menyetujui dasar dan tujuan Front Nasional, baik yang tergabung dalam organisasi-organisasi golongan karya dan golongan politik, maupun yang tidak”.
Singkatnya, Front Nasional pada era Sukarno memberikan ruang politik bagi organisasi-organisasi massa, termasuk organisasi tani, untuk mengartikulasikan tuntutan mereka dalam kerangka negara. Strategi ini membuat isu agraria tidak berjalan sendiri, melainkan terhubung dengan perjuangan kelas pekerja, mahasiswa, organisasi perempuan, dan kekuatan progresif lain. Reforma agraria tidak dipandang sebagai isu teknis, melainkan bagian dari agenda revolusi sosial yang lebih luas.
Ingatlah kita sebuah narasi lama dari belahan eropa sana, bahwa menyoal program persamaan hak dalam penggunaan tanah yang merupakan arti dari eksistensinya, kita mestilah mengamati hal-hal yang menyangkut bahwa semakin luas dan semakin dalam gerakan agraria dan semakin dekat gerakan ini menuju titik penyitaan dan distribusi tanah, semakin dekat pula perpecahan di tubuh serikat tani. Hal ini disebutkan, disebabkan oleh karena adanya ribuan masalah kontradiksi kelas, lokal, sehari-hari dan teknis.
Dapat dikatakan bahwa, perpaduan gerak taktik antara politik atas pemerintahan (borjuasi nasional) yang revolusioner saat itu dengan organisasi-organisasi tani yang menjadi bagian dari Front Nasional, bagaikan mengulang keberadaan Pangeran Diponegoro yang dalam perjuangannya melawan Mataram dan kompeni. Walau pun pada sebuah ulasan, Tan Malaka menyebutkan bahwa, Diponegoro melakukan perlawanan hanya karena terdesak oleh kekuatan baru (kompeni) saat itu yang mempergunakan kekuasaan Mataram yang bobrok sebagai alat. Dalam artian, adalah sebuah permulaan yang pada akhirnya lebih cepat menemukan kontradiksinya. Tercatat, beberapa tahun setelah pembentukan Front Nasional tersebut, terjadi persoalan yang menyebabkan seluruhnya hacur dengan seketika, hingga saat ini. Sesuai dengan perkembangan di berbagai tingkatan masyarakat, berkembang pulalah nilai-nilai moralnya. Suatu pandangan moral dan prinsip, adalah suatau bentuk kesadaran sosial yang menentukan tindak tanduk manusia dalam saling hubungan antara satu dengan yang lainnya.
Maka, perlulah kiranya kita membereskan keterkaitan antara cara dan tujuan yang hingga sekarang belum tuntas dibahas menjadi satu moralitas yang akan menjaga panjangnya nafas perjuangan organisasi tani atau bahkan front tani yang akan dimajukan bersama-sama untuk merebut serta menjalankan kemenangan-kemenangan (bahkan kemenangan kecil), di setiap memontum-momentum pra atau pun pasca pelaksanaan pemuli borjuasi saat ini.
Menghimpun Kekuatan Tani; Menguatkan Wadah dan Membenarkan Jalannya
Ketika Orde Baru berkuasa pasca 1965, arah politik agraria berubah drastis. Reforma agraria praktis dihentikan. UUPA 1960 memang tidak dicabut, tetapi implementasinya dibekukan. Orde Baru justru menempuh jalur pembangunan yang berorientasi pada industrialisasi dan ekspor komoditas. Perkebunan besar, hutan tanaman industri, dan konsesi tambang meluas. Petani tidak mendapat tanah, justru tanahnya sering digusur demi proyek pembangunan. Dari perspektif Marx, inilah saat ketika “basis material” petani makin tertekan oleh kekuatan modal dan negara, sementara “superstruktur” ideologis Orde Baru, yaitu narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, digunakan untuk menutupi kontradiksi itu. Lagi-lagi kita melihat betapa abstraksi tentang “pembangunan” yang diagungkan Orde Baru tidak berangkat dari kenyataan mayoritas rakyat desa, melainkan dari kepentingan segelintir pemilik modal.
Setelah reformasi 1998, ketika ruang demokrasi kembali terbuka, isu agraria kembali muncul ke permukaan. Banyak organisasi masyarakat sipil, terutama Serikat Tani Nasional (Serikat Tani Nelayan), mendorong agar agenda reforma agraria dijalankan kembali. Kali ini basis materialnya juga jelas: petani masih banyak yang tak bertanah, konflik agraria makin marak, dan ekspansi perkebunan kelapa sawit serta tambang semakin menekan ruang hidup masyarakat desa dan adat. Data dari berbagai sumber dalam satu dekade terakhir menunjukkan ratusan konflik agraria terjadi setiap tahun, melibatkan jutaan hektar lahan. Petani melakukan aksi okupasi lahan, menuntut sertifikat, hingga menggugat ke pengadilan. Semua ini adalah aktivitas nyata manusia dalam menghadapi kondisi material yang menekan mereka.
Mau kemana arah jalan organisasi tani (kita)? Mungkin ini pertanyaan yang sangat relevan diutarakan pasca Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2025 yang tanpa komando dan koordinasi yang jelas. Mengacu kepada cara dan tujuan yang kami maktubkan pada paragraf terakhir sub judul tulisan ini, sekiranya ada beberapa aksi demonstrasi yang menunjukkan rasa suka cita terhadap peringatan Hari Tani Nasional ke-65 tahun di berbagai daerah. Ada yang melaksanakan aksi front, ada pula yang melaksanakan dengan organisasinya sendiri. Ketua Umum Serikat Tani Nelayan (STN) misalnya, menghadiri peringatan HTN 2025 di Desa Ganti Praya Timur Lombok Tengah. Dalam catatan mesin pencarian website, dapat dikatakan, tahun ini minim pemberitaan tentang peringatan HTN yang dilakukan oleh organisasi kita ini. Menjadi catatan yang sangat perlu diperhatikan kiranya, bagaimana dengan keberlangsungan organisasi yang menjadi bagian daripada partai ini, bagaimana cara mempertahankan dan meluaskannya.
Pada saat HTN beberapa hari lalu, aksi cor badan yang dilakukan oleh Komite Nasional untuk Reforma Agraria (KNARA), hampir dapat dikatakan mengaburkan tujuan aksi dan kampanye front, sehingga dalam beberapa berita yang dihimpun, hanya menampilkan tuntutan, cara aksi dan tanpa informasi jelas organisasi atau fornt yang menyuarakannya. Selain hanya menyebutkan persoalan konflik di beberapa daerah, aksi tersebut hampir dapat dilabeli dengan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
Aksi cor badan seakan menyempitkan perjuangan. Ia menggambarkan betapa petani seperti hanya bisa berharap lewat pengorbanan fisik yang menyayat hati, seolah-olah tidak ada jalan lain kecuali mempertaruhkan tubuhnya sendiri. Aksi ini memang menyentuh, tapi ia terisolasi, karena tidak menggerakkan kekuatan sosial lain untuk turut maju. Di situlah kelemahan dasarnya: ia lebih menjadi ekspresi keputusasaan ketimbang strategi untuk memperluas basis dukungan.
Dalam konteks ini, kritik yang perlu diajukan bukanlah pada keberanian mereka yang melakukan aksi tersebut—karena jelas keberanian itu lahir dari penderitaan nyata—tetapi pada arah strategi gerakan. Perjuangan agraria tidak bisa hanya mengandalkan heroisme individu, melainkan harus menjelma menjadi kekuatan kolektif. Ia membutuhkan solidaritas buruh kota, mahasiswa, masyarakat adat, dan berbagai elemen rakyat yang sama-sama menghadapi ketidakadilan. Itulah semangat front nasional yang dulu digagas Sukarno dan yang hari ini masih relevan untuk diperbarui.
Inilah yang kami sebutkan diatas, bagaimana kesepemahaman kita antara cara dan tujuan dalam perjuangan reforma agraria, agar tidak menjadi bias dalam kampanye tuntutan. Misal, saat melihat dan membaca tuntutan organisasi tani lain, aksi demonstrasi berupa mobilisasi yang mereka lakukan ke depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), lebih massif dan terkesan tidak bias, dari segi tuntutan. Bahkan, saat Front Nasional dibangun saja, ada tiga hal yang menjadi landasan sebagai cara bergerak; Demokrasi, Persatuan dan Mobilisasi.
Semua tahu, dalam merumuskan tuntutan-tuntutan politik (yang pokok) hingga program minimun sekali pun, mestilah diputuskan secara demokratis, berikut juga cara perjuangannya. Sebuah kutipan dalam The German Ideology, tertulis; “Premis-premis yang jadi titik berangkat kami bukanlah sesuatu yang sewenang-wenang, bukan dogma, melainkan premis-premis nyata yang darinya abstraksi hanya dapat dibuat dalam imajinasi. Premis itu adalah individu nyata aktivitas mereka dan kondisi material kehidupan mereka, baik kondisi yang sudah ada maupun kondisi yang tercipta dari aktivitas mereka. Premis-premis ini, karenanya, dapat diuji sepenuhnya secara empiris”. Jika teori tidak dibangun dari spekulasi atau dogma, melainkan dari fakta konkret tentang manusia, kerja mereka, dan kondisi material hidup mereka—sesuatu yang bisa diuji secara empiris. Maka, begitu pulalah gerakan atau cara mengekspresikan tujuan, yang tidak dapat dibangun dengan cara dogmatis, individualis, serta tidak demokratis.
Menguatkan (Kembali) Organisasi Tani Nelayan Kita, Meluaskan Front Nasional Reforma Agraria
Jika kita menengok kembali sejarah, Sukarno memahami bahwa ketimpangan agraria bukan sekadar urusan desa, tetapi masalah nasional. Ia mendorong lahirnya UUPA 1960 sebagai tonggak hukum untuk membongkar warisan kolonialisme dan feodalisme. Tetapi lebih dari itu, Sukarno menyadari bahwa reforma agraria tidak akan berjalan tanpa dukungan kekuatan sosial yang luas. Karena itu ia menggagas strategi front nasional: persatuan buruh, tani, pemuda, mahasiswa, perempuan, bahkan pengusaha nasional, untuk mendorong revolusi sosial-ekonomi yang berpihak pada rakyat.
Kini, setelah lebih dari enam dekade, persoalan itu belum juga selesai. Konflik agraria meledak di ratusan titik setiap tahun, nelayan kehilangan akses ke laut karena industrialisasi pesisir, masyarakat adat dipinggirkan oleh perkebunan dan tambang. Premis empirisnya masih sama: rakyat kecil tidak memiliki akses yang adil terhadap sumber-sumber kehidupan. Maka, pertanyaannya, bagaimana cara memenangkan reforma agraria hari ini? Jawaban itu kembali pada dua syarat utama: membangun organisasi tani–nelayan yang progresif, dan memperluasnya menjadi front nasional yang kuat.
Kita semua tahu, tanpa organisasi, rakyat hanya menjadi kumpulan individu yang mudah dipecah. Petani bisa marah, nelayan bisa kecewa, masyarakat adat bisa berontak, tetapi tanpa wadah kolektif, suara mereka cepat hilang. Organisasi adalah ruang untuk mengubah pengalaman sehari-hari menjadi kesadaran politik, mengubah keluhan menjadi tuntutan, dan mengubah keberanian individu menjadi kekuatan kolektif.
Serikat Tani Nelayan (STN) adalah salah satu contoh bagaimana organisasi bisa menjadi wadah perjuangan. STN hadir untuk mengorganisir petani kecil, buruh tani, dan masyarakat adat agar bisa memperjuangkan hak atas tanah. Mereka tidak hanya memimpin aksi-aksi massa di desa dan kota, tetapi juga membangun jaringan dengan buruh, mahasiswa, dan aktivis lingkungan. Dari sini, isu tanah tidak lagi sekadar persoalan petani di satu desa, melainkan menjadi isu nasional yang dibicarakan di berbagai ruang.
Selain STN, ada pula organisasi tani lainnya yang konsisten memperjuangkan reforma agraria sejati. SPI misalnya, aktif dalam gerakan internasional La Via Campesina, yang menyatukan organisasi petani dari seluruh dunia. Selain itu ada pula AGRA, KPA dan lain-lain, dimana perjuangan petani Indonesia dihubungkan dengan perjuangan global melawan neoliberalisme dan kapitalisme agraria. Inilah contoh bagaimana organisasi bisa memperluas medan perjuangan, dari desa ke dunia internasional.
Di pesisir, organisasi nelayan juga mulai bermunculan. Walau dalam kelompok-kelompok kecil, mereka juga memperjuangkan hak-hak nelayan kecil atas laut yang kian terdesak oleh kapal besar dan proyek reklamasi. Mereka juga berusaha menghubungkan isu nelayan dengan isu lingkungan, misalnya melawan kebijakan cantrang atau menentang reklamasi yang merusak ekosistem laut. Dengan organisasi seperti ini, nelayan tidak lagi terisolasi, melainkan punya saluran politik untuk menyuarakan kepentingannya.
Tetapi organisasi tani atau nelayan tidak bisa berdiri sendiri. Pengalaman sejarah menunjukkan, petani tak akan pernah mampu memenangkan reforma agraria hanya dengan kekuatannya sendiri. Musuh mereka bukan hanya tuan tanah, tetapi juga perusahaan perkebunan, tambang, aparat negara, dan kepentingan modal global. Karena itu, strategi front nasional menjadi syarat mutlak.
Front nasional di era Sukarno berarti menggalang semua kekuatan progresif untuk melawan imperialisme dan feodalisme. Hari ini, front nasional harus dimaknai sebagai persatuan gerakan rakyat lintas sektor: petani bersatu dengan buruh kota, nelayan bersatu dengan mahasiswa, masyarakat adat bersatu dengan aktivis lingkungan, semua menyatukan suara melawan oligarki dan kapitalisme yang merampas ruang hidup rakyat.
Contoh konkret bisa kita lihat dari aksi-aksi kolektif yang melibatkan banyak pihak. Pada 2016, petani Kendeng di Jawa Tengah melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana Negara menolak pabrik semen. Aksi itu memang dramatis, tetapi yang membuatnya kuat bukan hanya pengorbanan individu, melainkan dukungan luas dari mahasiswa, aktivis lingkungan, seniman, hingga akademisi. Lagu “Ibu Bumi” yang lahir dari perjuangan Kendeng bergema di media sosial dan konser musik, membuat isu itu menjadi milik publik, bukan hanya milik petani. Inilah front nasional dalam wujud kontemporer: isu agraria dipopulerkan melalui solidaritas lintas kelas dan lintas sektor.
Di Riau, konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan sawit juga sering mendapatkan dukungan mahasiswa dan organisasi lingkungan. Aksi blokade jalan atau pendudukan lahan tidak lagi hanya diikuti petani, tetapi juga mahasiswa yang membawa isu itu ke kampus dan media sosial. Dukungan ini membuat konflik yang awalnya lokal berubah menjadi isu nasional yang disorot media besar. Lagi-lagi, inilah wujud front nasional: perluasan basis dukungan untuk memperkuat posisi tawar rakyat.
Di Maluku dan Sulawesi, nelayan kecil yang kehilangan akses akibat reklamasi atau proyek tambang laut mulai menjalin aliansi dengan organisasi lingkungan dan aktivis kampus. Mereka tidak lagi hanya bicara soal “hak nelayan,” tetapi juga soal “kedaulatan laut bangsa.” Dengan cara itu, isu nelayan tidak berhenti pada kepentingan sektoral, melainkan menjadi isu nasional yang menyangkut masa depan Indonesia sebagai negara maritim.
Organisasi tani dan nelayan progresif adalah pondasi perjuangan. Tanpa organisasi, rakyat tercerai-berai, hanya bisa menjerit, bahkan rela mencor tubuhnya dengan semen. Tapi jeritan itu akan hilang bersama waktu. Dengan organisasi, jeritan berubah menjadi tuntutan, tuntutan berubah menjadi kekuatan, kekuatan berubah menjadi kemenangan.
Karena itu, sudah saatnya kita menggeser arah strategi. Petani tidak boleh hanya menjadi simbol penderitaan yang dipertontonkan di depan kamera. Mereka harus menjadi bagian dari gerakan rakyat yang luas, gerakan yang menyatukan berbagai elemen bangsa, gerakan yang menjadikan isu tanah sebagai agenda nasional. Di situlah semangat front nasional yang dulu dirintis Sukarno menemukan relevansinya hari ini.
Cor badan memang menyentuh hati, tetapi ia membeku seiring waktu. Front nasional mungkin lebih rumit, lebih sulit, dan butuh kerja panjang, tetapi hanya melalui itulah perjuangan reforma agraria bisa menemukan jalannya. Jeritan individu akan hilang bersama adukan semen yang mengeras, tetapi gaung kolektif akan terus hidup, mengguncang tembok kekuasaan, hingga cita-cita keadilan agraria benar-benar terwujud.





