Jangan Bangun Ekspektasi Semu: Menakar Ulang Wacana Gaji Guru Nasional

Oleh: Achmad Herwandi, Bendahara Umum DPP Partai PRIMA

Menanggapi pernyataan Bonnie Triyana tentang usulan gaji guru Rp5 juta dan kritik terhadap anggaran pendidikan, kami berpendapat perlu menghadirkan pandangan yang lebih lengkap, berlandaskan kerangka hukum dan realitas tata kelola pemerintahan serta struktur fiskal nasional. 

Pendekatan ini penting agar diskusi publik tidak terjebak dalam penyederhanaan masalah yang rumit, yang bisa berpotensi menimbulkan harapan palsu di masyarakat, terutama para guru yang selama ini menantikan solusi yang konkret dan berkelanjutan.

Isu kesejahteraan guru tidak bisa dipahami secara terpisah, melainkan harus dilihat dalam konteks sejarah kebijakan desentralisasi yang dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Regulasi ini menandai perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia, di mana banyak kewenangan, termasuk di sektor pendidikan, dipindahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. 

Pelaksanaan kebijakan ini secara efektif sejak 2001 memberi daerah otonomi yang cukup luas, termasuk dalam proses rekrutmen, pengangkatan, dan pengelolaan tenaga honorer. Akibatnya, kondisi ketenagakerjaan guru saat ini, terutama yang berstatus honorer dan ketimpangan kesejahteraan, merupakan hasil dari akumulasi kebijakan jangka panjang yang melibatkan berbagai tingkat pemerintahan.

Kerangka desentralisasi ini tidak berhenti pada satu tahap, tetapi terus diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan semakin ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pada regulasi terakhir ini, terdapat pengaturan yang yang lebih rinci terkait pembagian kewenangan, termasuk pengalihan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) kepada pemerintah provinsi, yang mulai berlaku penuh sejak 2017. 

Karenanya, pengelolaan guru di Indonesia saat ini terbentuk dari sebuah desain kelembagaan yang kompleks dan berlapis, sehingga tidak bisa disederhanakan hanya berdasarkan kapasitas anggaran pemerintah pusat atau sekadar angka-angka hipotetis.

Kami sepenuhnya memahami dan mengakui bahwa kesejahteraan guru, terutama tenaga honorer dan PPPK paruh waktu, adalah isu mendesak yang perlu segera ditangani. Tetapi, solusi tidak bisa hanya bersifat sederhana. Usulan menyamaratakan gaji tanpa mempertimbangkan distribusi kewenangan, kapasitas fiskal daerah, dan struktur belanja pemerintah berisiko menimbulkan harapan palsu yang sulit diwujudkan. 

Dalam situasi ini, penting untuk berhati-hati dalam membangun narasi publik agar tidak menimbulkan harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan kebijakan.

Selain itu, dalam konteks hubungan keuangan antara pusat dan daerah, perlu diperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), terutama Pasal 146, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. 

Ketentuan ini berlaku mulai Tahun Anggaran 2027 dan disertai sanksi fiskal bagi pemerintah daerah yang melanggarnya. Hal ini menunjukkan bahwa ruang fiskal daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru cukup terbatas. Maka dari itu, setiap usulan kenaikan gaji harus memperhitungkan batasan struktural ini secara serius, bukan sekadar mengabaikannya dalam membentuk opini publik.

Dalam diskusi anggaran, kami juga berpendapat bahwa narasi yang menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai penghambat peningkatan kesejahteraan guru kurang tepat. Pendekatan dikotomis ini berisiko menimbulkan mispersepsi di masyarakat, seolah-olah ada pertentangan antara memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Padahal, kedua hal tersebut adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan yang saling melengkapi. 

Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian ekonomi, kebijakan sebaiknya difokuskan untuk memperkuat kohesi sosial, bukan memperuncing perbedaan persepsi.

Di sisi lain, penting untuk menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran negara, termasuk program Makan Bergizi Gratis, telah melalui mekanisme konstitusional berupa pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Proses ini melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan, termasuk komisi teknis yang membidangi pendidikan. 

Dengan demikian, dalam kerangka akuntabilitas politik, setiap anggota DPR, termasuk Bonnie Triyana, memiliki ruang dan tanggung jawab yang sama untuk memastikan arah kebijakan anggaran sejak tahap perencanaan. Oleh karena itu, kritik terhadap hasil kebijakan semestinya juga diiringi dengan refleksi terhadap peran dalam proses pembentukannya.

Sebagai langkah strategis ke depan, kami menganggap penting melakukan evaluasi menyeluruh terhadap model desentralisasi dalam bidang pendidikan, terutama terkait pengelolaan tenaga pendidik. Pemerintah perlu mempertimbangkan pembuatan kerangka regulasi baru yang memungkinkan sebagian kewenangan dikembalikan ke pemerintah pusat, terutama yang berhubungan dengan standar kesejahteraan guru. 

Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antar daerah, meningkatkan efisiensi kebijakan, dan menjamin standar minimum yang lebih adil bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Akhirnya, kami tegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru adalah agenda strategis nasional yang membutuhkan pendekatan kebijakan yang menyeluruh, berbasiskan data, dan sesuai dengan kerangka hukum serta kondisi fiskal saat ini. Diskusi publik yang sehat harus tetap dilindungi, tetapi harus didasarkan pada analisis lengkap dan bertanggung jawab. Narasi yang menyederhanakan masalah secara berlebihan tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga bisa menghambat munculnya solusi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.