TRISAKTI, PASAL 33, DAN REVOLUSI DARI ISTANA

Berikut adalah seri pemikiran Agus Jabo Priyono tentang arah perjuangan Indonesia menuju cita-cita kemerdekaan yang sesungguhnya. Berangkat dari ajaran Bung Karno tentang TRISAKTI, ia meyakini bahwa Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang besar apabila berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Dalam pandangannya, fondasi pemikiran tersebut tidak hanya bersumber dari pidato-pidato Bung Karno, tetapi juga tertuang secara tegas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai negara, dan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagi Agus Jabo, Pasal 33 adalah roh ekonomi Indonesia yang membedakannya dari kapitalisme liberal maupun sosialisme negara.

Menurutnya, selama beberapa dekade Indonesia terlalu banyak dipengaruhi cara pandang liberalisme dan neoliberalisme yang menempatkan pasar sebagai penentu utama kehidupan ekonomi. Negara didorong untuk mundur, sementara mekanisme pasar dipercaya mampu menyelesaikan semua persoalan. Akibatnya, ketimpangan melebar, sektor-sektor strategis rentan dikuasai segelintir kelompok, dan kesejahteraan rakyat tidak selalu berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, Agus Jabo melihat bahwa Indonesia saat ini sedang memasuki fase baru perjuangan nasional. Sebuah revolusi yang bukan dilakukan dengan senjata, melainkan melalui kebijakan negara. Revolusi itu, menurutnya, telah dimulai dari Istana dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah mengembalikan negara pada amanat konstitusi, memperkuat kedaulatan nasional, membangun kemandirian ekonomi, dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kerangka tersebut, berbagai kebijakan yang memperkuat peran negara, melindungi kelompok rentan, mengembangkan koperasi, memperkuat ketahanan pangan, membangun industri nasional, serta memperluas akses pendidikan dipandang sebagai bagian dari upaya mengoreksi arah pembangunan yang terlalu lama didominasi logika pasar bebas. Negara tidak boleh sekadar menjadi wasit, tetapi harus hadir sebagai pelindung dan penggerak kesejahteraan rakyat.

Agus Jabo juga menegaskan bahwa perjuangan ini menghadapi tiga tantangan besar: imperialisme yang menciptakan ketergantungan terhadap kekuatan asing, oligarki yang memusatkan kekayaan dan pengaruh pada segelintir elite, serta korupsi yang menggerogoti kekuatan negara dari dalam. Ketiga kekuatan tersebut dianggap sebagai penghambat utama terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa.

Bagi Agus Jabo, ukuran keberhasilan bangsa tidak boleh hanya dilihat dari indeks pasar, pertumbuhan ekonomi, atau pujian lembaga internasional. Ukuran yang lebih penting adalah apakah petani semakin sejahtera, nelayan semakin kuat, buruh semakin terlindungi, anak-anak miskin memperoleh pendidikan yang layak, dan rakyat kecil memiliki kesempatan untuk hidup lebih baik.

Pada akhirnya, inti pemikiran Agus Jabo Priyono adalah mengembalikan Indonesia kepada jalan konstitusinya sendiri. TRISAKTI Bung Karno dan Pasal 33 UUD 1945 bukanlah dokumen sejarah yang selesai dibaca, melainkan kompas yang harus terus menjadi pedoman pembangunan nasional. Sebab kemerdekaan sejati bukan hanya soal memiliki negara sendiri, tetapi tentang keberanian mengelola kekayaan sendiri, menentukan masa depan sendiri, dan memastikan bahwa seluruh sumber daya bangsa bekerja untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Di situlah, menurutnya, revolusi Indonesia yang sesungguhnya sedang dimulai.

Penulis : Budi Prastyo Hadi.