SERAKAHNOMIC VS PASAL 33: MENGAPA REVOLUSI HARUS DIMULAI DARI ISTANA?

Republik ini sedang mengidap penyakit bawaan yang akut: kekayaan alamnya dikuras habis, tetapi kas negaranya dibiarkan kering. Di atas kertas konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan dengan sangat sakral bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun di lapangan, aturan emas itu ditumbangkan oleh sebuah rezim ketamakan gaya baru yang sistematis Serakahnomic.

Serakahnomic adalah potret nyata dari apa yang disebut oleh Daron Acemoglu sebagai Extractive Institutions (Institusi Ekstraktif). Sebuah tatanan di mana segelintir elite pemburu renik (rent-seekers) bekerja sama dengan korporasi hitam untuk memeras isi bumi Indonesia mulai dari nikel, batubara, hingga sawit lalu melarikan keuntungannya ke bank-bank luar negeri (capital flight).

Mereka tidak hanya mengeruk komoditas tanpa ampun tanpa peduli kerusakan ekologi lokal, tetapi juga melakukan agresi manipulasi pajak secara masif. Lewat skema transfer pricing dan penggunaan perusahaan cangkang di negara tax haven, mereka menyusutkan laporan laba domestik. Akibatnya, negara tekor triliunan rupiah dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) dan royalti. Lebih tragis lagi, gurita ini juga menyusup dan memelihara praktik korupsi tambang rakyat, di mana hak-hak penambang lokal dikorbankan demi mempertebal pundi-pundi para cukong ilegal. Mereka kaya raya dari tanah kita, namun enggan berkontribusi pada kas negara.

Menghadapi gurita Serakahnomic yang sudah telanjur mapan, kita tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara normatif, imbauan moral, atau sekadar demonstrasi di jalanan. Kelompok ini terlalu kuat; mereka memiliki “kaki” di parlemen, jaringan pengacara internasional, bahkan bekingan oknum aparat.

Oleh karena itu, satu-satunya jalan keluar yang rasional dan konstitusional adalah “Revolusi Harus Dimulai dari Istana!

Secara sosiologi politik, konsep ini sejalan dengan teori State Autonomy (Otonomi Negara) dari Theda Skocpol. Negara melalui figur Presiden sebagai pemegang mandat tertinggi harus memisahkan diri dari kooptasi kelas penguasa ekonomi (oligarki). Istana tidak boleh menjadi stempel pelindung para cukong. Presiden harus memimpin langsung gerakan pembersihan ini dari atas ke bawah (top-down revolution).

Sinergi politik hari ini antara visi nasionalis-populis Presiden Prabowo Subianto dengan gerakan kerakyatan progresif seperti yang diusung Agus Jabo Priyatno (Partai PRIMA) harus menjadi motor penggerak revolusi ini. Istana harus berani bertindak radikal menggunakan instrumen hukum, kebijakan satu pintu, dan moneter modern:

Pertama, pangkas habis birokrasi kongkalikong melalui kebijakan ekspor-impor satu pintu. Pembangunan tata niaga konsentrat dan seluruh hasil alam wajib melewati gerbang tunggal yang dikendalikan penuh oleh negara. Langkah ini krusial agar seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan transparan. Tidak boleh ada lagi ruang gelap di pelabuhan atau manifes penyelundupan tersembunyi. Dengan kebijakan satu pintu ini, negara benar-benar hadir secara fisik dan hukum untuk melindungi kepentingan rakyat sekaligus menutup celah manipulasi pajak komoditas. Perintahkan Dirjen Pajak, Kejaksaan Agung, dan PPATK untuk mengejar aliran dana (follow the money) para pengemplang hingga ke akar-akarnya.

Kedua, hidupkan mesin ekonomi akar rumput sebagai jaringan pengamanan sosial nasional. Gerakan ini sesungguhnya telah dimulai dari basis nyata seperti Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, serta penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini bukan sekadar program sosial, melainkan stimulus ekonomi makro yang menggerakkan rantai pasok lokal. Kopdes dan MBG berfungsi sebagai jaring pengaman yang menyerap produk pertanian, peternakan, dan UMKM desa secara langsung. Ketika ekonomi bawah bergerak dan tambang rakyat dilindungi dari cengkeraman mafia melalui legalisasi serta pembinaan, maka ketahanan nasional akan terbentuk secara organik dari bawah.

Ketiga, kunci kedaulatan sumber daya alam melalui pendekatan Modern Monetary Theory (MMT) seperti yang sering digaungkan gerakan New Mind. Indonesia tidak perlu mengemis utang luar negeri ke IMF atau Bank Dunia yang mendikte kebijakan domestik kita. Kekayaan alam melimpah yang kita miliki dan dikelola lewat pintu tunggal negara harus dijadikan jaminan aset (underlying collateral) untuk mencetak likuiditas pembangunan. Gunakan modal berbasis kekuatan alam kita sendiri untuk membiayai industrialisasi nasional, memperkuat Kopdes Merah Putih, serta mendanai program MBG secara mandiri tanpa menciptakan inflasi destruktif.

Pertarungan antara Serakahnomic melawan Pasal 33 UUD 1945 adalah ujian keberanian politik (political will) terbesar bagi penguasa Istana saat ini. Oligarki ekstraktif dipastikan akan melawan balik dengan segala cara, termasuk menyusup ke lingkar dalam kekuasaan untuk menjinakkan kebijakan ekspor satu pintu ini.

Jika Istana berkompromi, maka cita-cita swasembada, hilirisasi, dan penguatan ekonomi desa hanyalah utopia di atas altar politik. Namun, jika Istana berani tegak lurus menjadi panglima pergerakan ini, maka Pasal 33 UUD 1945 tidak lagi menjadi teks mati, melainkan senjata utama yang mengembalikan kemakmuran ke tangan rakyat Indonesia. Revolusi ini sudah mendesak, dan genderangnya harus ditabuh dari ruang kendali tertinggi negara.

Oleh : Ardiansyah ketua (DPC Partai PRIMA Kota Mataram)