Melawan Pasar Bebas, Merebut Kedaulatan Negara: Sikap Ideologis Partai PRIMA Terhadap PP DHE SDA

Oleh: Adi Prianto (Wasekjen DPP Partai PRIMA)

Dahulu, Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PP No. 19/2019). Selanjutnya, pemerintah melakukan perubahan komprehensif dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (PP No. 36/2023). Kegiatan ekspor SDA yang diatur dalam kedua beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan (Pasal 3 PP No. 19/2019 dan Pasal 5 ayat (2) PP No. 36/2023).

Konstruksi dari kedua peraturan pemerintah ini adalah mewajibkan para eksportir yang melakukan eksploitasi SDA berorientasi ekspor untuk memasukkan devisa mereka ke dalam sistem keuangan negara.

Peraturan tersebut merupakan aturan spesifik yang berinduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU No. 7/2014), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU No. 39/2014), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU No. 41/1999), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU No. 31/2004), serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006).

PP No. 19/2019 dan PP No. 36/2023 terbukti mampu menghimpun ratusan miliar dolar AS untuk memperkuat cadangan devisa negara. Bank Indonesia (BI) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat DHE SDA tahun 2019 berjumlah 103,1 miliar dolar AS; tahun 2020 berjumlah 102,3 miliar dolar AS; tahun 2021 berjumlah 149,2 miliar dolar AS; tahun 2022 berjumlah 195,9 miliar dolar AS; dan tahun 2023 berjumlah 180–185 miliar dolar AS. Bagi pemerintah, data ini mengekspos betapa kayanya SDA Indonesia sekaligus membuktikan bahwa sektor ini menyumbang hingga 60% dari total ekspor yang masuk ke kas negara.

Namun, PP No. 19/2019 dan PP No. 36/2023 memiliki kelemahan fundamental, yaitu belum mampu membongkar struktur pasar ekspor SDA yang berpraktik oligopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 7/2014. Norma tersebut merupakan perwujudan dari asas kompetisi pasar bebas. Akibatnya, kedua PP ini hanya sebatas memindahkan hasil dana ekspor kelompok korporasi—seperti Sinar Mas Group—yang dulunya diparkir di bank luar negeri untuk masuk ke perbankan domestik.

Aturan paling anyar terkait DHE SDA adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pengaturan Khusus Ekspor Hasil Kekayaan Alam dan Penerapan Sistem Satu Pintu (PP No. 44/2026) yang diterbitkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa hal paling aktual dari peraturan ini yang berkorelasi dengan keinginan Presiden mengenai hak menguasai negara terhadap kekayaan nasional?

Menurut penulis, jawabannya ada dua. Pertama, pengelolaan ekspor tidak lagi menggunakan sistem birokrasi konvensional yang menempatkan negara sekadar sebagai petugas pabean penampung laporan, pengurus izin, dan pemberi persetujuan ekspor bagi perusahaan swasta sebagaimana yang selama ini berjalan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006.

Praktik Pasal 5 ayat (1) UU Kepabeanan selama ini menyebabkan data dan harga ekspor sepenuhnya bersumber dari perusahaan karena menggunakan sistem perdagangan langsung (direct trading) yang diatur oleh Pasal 43 ayat (1) UU No. 7/2014. Sistem ini rawan manipulasi data, rekayasa kadar barang ekspor, serta pelaporan yang baru diterima setelah kapal pengangkut berlayar. Akibatnya, negara tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan harga acuan dan tata kelola ekspor SDA. Masalah ini diperparah oleh perilaku birokrasi aparatur sipil kepabeanan yang cenderung terjebak pada formalitas pemenuhan aturan serta mengalami inersia birokrasi (keengganan untuk berubah).

Melalui Pasal 1 ayat (1) PP No. 44/2026, seluruh proses perizinan, penetapan harga, transaksi, pembayaran, hingga pelaporan kini dilakukan melalui sistem satu pintu (one-stop pelayanan system) guna memperkuat fungsi kontrol negara.

Kedua, negara kini melakukan ekspor SDA secara langsung melalui entitas bisnis (Pasal 1 ayat (3) PP No. 44/2026) tanpa mematikan perusahaan ekspor yang sudah eksis. Kebijakan ini bukan berarti anti-pasar bebas, melainkan siasat regulasi untuk menghadirkan kedaulatan negara dalam menguasai SDA—bukan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai pemilik yang memiliki akar ideologis kuat pada Pasal 33 UUD 1945.

Pasca-penandatanganan oleh Presiden Prabowo, PP No. 44/2026 memicu kritik bahwa negara sedang melakukan monopoli SDA melalui ekspor. Kehadiran sistem satu pintu dan PT Danatara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) bahkan dituding sebagai bentuk nyata perpindahan dari oligarki swasta (private oligarchy) menuju oligarki negara (state oligarchy) yang meniru mentah-mentah model dari Cina dan negara lainnya.

Hal yang tidak dipahami oleh para pengkritik adalah bahwa seluruh SDA yang diekspor melalui pasar tidak boleh lepas dari asas kedaulatan negara (Pasal 2 PP No. 44/2026). Kedaulatan negara bukan melulu soal garis batas wilayah, melainkan perwujudan hukum tertinggi di mana pasar ekspor tidak boleh tunduk pada kehendak swasta, melainkan harus patuh pada aturan negara sebagai subjek hukum internasional sesuai asas rechtsstaat (negara hukum) dalam konstitusi kita.

Inilah garis demarkasi antara Partai PRIMA dan para pengkritik PP No. 44/2026. Para pengkritik bersumber pada ideologi pasar bebas dan menginginkan peran negara sebatas sebagai “penjaga malam” atau wasit, lalu membiarkan kekayaan alam kita tenggelam dalam arus pasar bebas. Sebaliknya, Partai PRIMA berjuang agar pemerintah konsisten menjalankan mandat Pasal 33 UUD 1945.

Berdasarkan uraian tersebut, menjadi kewajiban bagi Partai PRIMA untuk menerangkan sisi ideologis dari regulasi DHE SDA ini, terutama yang terbit di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan demikian, dukungan yang diberikan terhadap pemerintah bukanlah bentuk taklid buta atau sekadar mengejar kepentingan kekuasaan yang pragmatis.