Jl. Bacang No. C310
RT 07 / RW 06, Kel. Rawasari
Kec. Cempaka Putih
Kota Administrasi Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10570
Oleh: Adi Prianto (Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai PRIMA)
Seluruh percakapan di media sosial dan media online beberapa hari terakhir ini ramai membicarakan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Isu ini menjadi viral karena dikaitkan dengan pengelolaan politik oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengungnya menghimpun sentimen suka dan tidak suka terhadap kekuasaan, yang mewujud dalam bentuk kritik hingga olok-olokan Presiden Prabowo. Namun, ke mana pun arah percakapan tersebut, sejatinya ia tidak banyak membuka tabir masalah pokok di balik melemahnya rupiah. Percakapan itu semata-mata berdiri di atas rel kebebasan berpendapat dalam demokrasi, yang sayangnya berada pada titik buta mengenai cita-cita nasional dan konstitusi kita sendiri.
Reformasi telah menghasilkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga empat kali. Perubahan fundamental terhadap konstitusi ini tidak hanya didorong oleh desakan penyesuaian terhadap tuntutan zaman. Lebih dari itu, proses amendemen tersebut ditumpangi oleh berbagai kepentingan yang ingin dimasukkan ke dalam konstitusi, agar aturan turunannya dalam bentuk undang-undang dapat mengakomodasi kepentingan tersebut. Sebagai contoh, salah satu hasil amendemen UUD 1945 adalah Pasal 23D yang menetapkan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga negara yang dibentuk oleh konstitusi, dengan susunan, kedudukan, wewenang, tanggung jawab, serta sifat kemandirian di bidang moneter.
Sifat kemandirian Bank Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023). Pasal tersebut menyatakan: “Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.”
Dasar konstitusi ini menempatkan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang setara dan sejajar dengan MPR, DPR, Presiden, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan undang-undang tersebut, Bank Indonesia diposisikan agar tidak berhubungan langsung maupun dicampuri oleh pemerintah.
Baik Pasal 23D UUD 1945 maupun Pasal 4 ayat (2) UU Bank Indonesia merupakan bentuk adopsi dari aliran moneterisme Milton Friedman. Teori ini meyakini bahwa penyebab tingginya inflasi berasal dari keputusan pemerintah yang cenderung dominan secara politik, seperti mencetak dan mengedarkan uang lebih banyak daripada pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, bank sentral harus dipisahkan dari pemerintah agar tidak menjadi alat politik.
Namun, dasar konstitusional dan yuridis Bank Indonesia ini melahirkan masalah utama. Kebijakan dan tujuan dari keputusan pemerintah—dalam konteks ini Pemerintahan Prabowo-Gibran—menjadi tidak pernah sejalan dan memiliki tujuan yang terpisah dari bank sentral. Hal ini terutama terlihat pada kebijakan fiskal yang diputuskan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia. Jika pun terjadi keselarasan, hal itu biasanya didahului oleh pertemuan yang difasilitasi oleh Presiden, tanpa ada yang mau berpikir serius bahwa Pasal 23D UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (2) UU BI merupakan manifestasi ideologi neoliberal yang menginginkan peran negara dikurangi.
Belajar dari Iran
Negara-negara seperti Tiongkok, Venezuela, Turki, dan Rusia merupakan contoh negara yang menempatkan bank sentral mereka di bawah subordinasi pemerintah. Bank sentral di negara-negara tersebut tunduk pada tujuan dan kepentingan nasional, serta memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah yang dipilih oleh rakyat.
Mengapa Iran menjadi pelajaran yang menarik? Selain karena bank sentralnya (Central Bank of Iran/CBI atau Bank Markazi) tidak menganut teori moneterisme anjuran Milton Friedman, penurunan nilai mata uang rial terhadap dolar di Iran tidak sampai menimbulkan prahara sosial dan politik. Rendahnya nilai tukar rial terhadap mata uang asing tidak dijadikan patokan bagi penentuan harga ekspor-impor di negara tersebut.
Iran semata-mata menggunakan mata uangnya untuk perdagangan domestik. Sementara itu, kekayaan sumber daya alamnya dijadikan sebagai aset nyata yang nilainya dihitung berdasarkan harga dunia, seperti emas dan minyak mentah. Aset tersebut digunakan untuk kepentingan perdagangan internasional melalui sistem pertukaran yang adil dan setara guna memenuhi kebutuhan industri, infrastruktur, maupun alat utama sistem persenjataan (alutsista) militer.
Pengendalian inflasi di Iran dilakukan dengan cara menjual dolar dengan harga rendah (sekitar 42.000–280.000 rial per 1 dolar AS) di bawah kontrol ketat bank sentralnya. Strategi ini diterapkan agar harga pangan, obat-obatan, energi, dan sembilan bahan pokok tetap murah, stabil, serta tidak terpengaruh oleh melemahnya nilai tukar rial.
Melalui sistem moneter dan fiskal yang tidak bergantung pada nilai dolar di pasar uang, Iran berhasil membuat ekonominya tahan terhadap guncangan dan tekanan blokade ekonomi oleh Amerika Serikat serta Eropa, sekaligus menjadikannya sebagai negara yang mandiri.
Debat publik mengenai anjloknya nilai tukar rupiah di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini terjebak pada sentimen politik permukaan dan mengabaikan akar masalah struktural. Masalah utama melemahnya rupiah bersumber dari adopsi aliran moneterisme neoliberal Milton Friedman dalam amendemen UUD 1945 (Pasal 23D) dan UU Bank Indonesia, yang memisahkan bank sentral dari pemerintah demi dalih “independensi”. Akibatnya, terjadi ego sektoral dan ketidakselarasan antara kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter BI. Guna mencapai kemandirian ekonomi yang tahan terhadap guncangan global, Indonesia perlu belajar dari model subordinasi bank sentral seperti di Iran, China, Venezuela dan Rusia yang mengutamakan aset riil domestik dan melepas ketergantungan mutlak pada tata kelola dolar AS.

