PP STN: Dukung Penindakan SPPG “Nakal”

Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN), Ahmad Rifai, sangat mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangguhkan 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa (Wilayah II). Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap temuan operasional yang tidak memenuhi standar, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta berbagai masalah manajemen dan kualitas layanan.

“Kami mendukung penindakan ini karena kualitas dan keamanan pangan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita adalah hal yang tidak boleh dikompromikan. Standar higiene sanitasi dan infrastruktur dasar seperti IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG beroperasi,” ujar Ahmad Rifai selaku Ketua Umum PP STN yang juga merangkap sebagai anggota Majelis Rakyat Adil Makmur.

Menurutnya, penangguhan ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus keracunan akibat kualitas makanan, kelambatan distribusi, hingga makanan yang diterima tidak layak untuk dikonsumsi.

Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyambut baik dan mendukung penuh langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menangguhkan 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa (Wilayah II). Penindakan ini merupakan respons tegas terhadap temuan operasional yang tidak memenuhi standar, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta berbagai masalah manajemen dan kualitas layanan.

Menurutnya, penangguhan ini harus dijadikan momentum perbaikan menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi penerima manfaat, sehingga tidak ada lagi kasus keracunan akibat kualitas makanan, kelambatan distribusi, hingga makanan yang diterima tidak layak untuk dikonsumsi.

PP STN menekankan bahwa selain pemenuhan standar operasional, aspek yang paling penting dan harus diperhatikan secara ketat adalah kewajiban SPPG membeli bahan baku dapur secara prioritas dari petani, kelompok tani, koperasi, serta khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini dilakukan agar uang tidak mengalir ke kelompok tertentu yang menguasai bahan pokok di setiap daerah.

“Keterlibatan langsung petani dan Koperasi Desa Merah Putih dalam rantai pasok bahan pangan MBG adalah inti dari semangat ekonomi kerakyatan. Ini akan memacu produktivitas petani dan warga desa, meningkatkan pendapatan mereka, serta memperkuat ekonomi di tingkat akar rumput, sekaligus menjadi salah satu wujud terbukanya lapangan kerja,” tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, khususnya target yang ditetapkan pada tahun 2026 yakni menghilangkan kemiskinan ekstrem. Dengan membuka akses pasar yang luas bagi produk pertanian lokal melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia, program MBG tidak hanya menyelesaikan masalah gizi, tetapi juga menjadi mesin penggerak kesejahteraan petani dan nelayan.