Jl. Bacang No. C310
RT 07 / RW 06, Kel. Rawasari
Kec. Cempaka Putih
Kota Administrasi Jakarta Pusat
DKI Jakarta 10570
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA) di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menata ulang pengelolaan SDA agar sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/1/2026).
Agus Jabo menyampaikan, keseriusan pemerintah dalam menertibkan usaha berbasis SDA telah ditunjukkan sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan ekonomi berbasis SDA, termasuk di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, yang dinilai banyak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH mencatat telah menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektar yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektar ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk 81.793 hektar yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Agus Jabo menambahkan, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit terhadap perusahaan-perusahaan berbasis SDA yang beroperasi di tiga provinsi tersebut.
Hasil audit dan investigasi tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 19 Januari 2026, bersama kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektar, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menurut Agus Jabo, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan negara, rakyat, serta kelestarian lingkungan dari praktik usaha yang merugikan.
Ia menegaskan, penertiban usaha berbasis SDA perlu terus dilakukan secara konsisten agar pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Semua pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, wajib tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas,” katanya.





