UU PRT: Tantangan Regulasi dan Peran Strategis Partai PRIMA

Oleh: Adi Prianto (Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai PRIMA)

Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR-RI dari rancangan menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, penulis memperoleh draf rancangan undang-undang yang belum bernomor dan belum dimuat dalam Lembaran Negara. Rancangan UU PPRT terdiri dari 12 (dua belas) bab, 37 (tiga puluh tujuh) pasal, dan 10 (sepuluh) halaman penjelasan.

UU PPRT, setidaknya sebagaimana tertuang dalam rancangan, menyebutkan tiga subjek hukum, yaitu perseorangan yang disebut Pekerja Rumah Tangga (PRT), pemberi kerja, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Hubungan antara ketiga subjek tersebut berdasarkan hubungan ketenagakerjaan yang bersifat langsung maupun tidak langsung (Pasal 4). Maksud hubungan langsung adalah perikatan antara pemberi kerja dan PRT yang dilakukan berdasarkan kesepakatan (Pasal 6 ayat (2)), sedangkan hubungan tidak langsung dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu P3RT (Pasal 7), berdasarkan perjanjian kerja sama penempatan.

Perekrutan PRT secara tidak langsung melalui P3RT merupakan konsep alih daya yang sebelumnya ditolak keras oleh serikat buruh, namun kini dihidupkan kembali melalui UU PPRT. Ketentuan alih daya yang semula tercantum dalam Pasal 64, 65, dan 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut secara tegas mensyaratkan bahwa pekerjaan yang dialihdayakan harus bersifat borongan, memiliki batas waktu, dan bukan merupakan bagian dari pekerjaan pokok.

Berbeda dengan aturan tersebut, UU PPRT tidak mengenal pembedaan antara pekerjaan pokok dan bukan pokok atau proses produksi. Pasal 10 menyebutkan bahwa lingkup pekerjaan kerumahtanggaan meliputi memasak, mencuci, menyetrika pakaian, membersihkan rumah dan halaman atau kebun, menjaga anak, orang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas, mengemudi, menjaga rumah, serta mengurus binatang peliharaan. Jenis pekerjaan yang disebutkan dalam Pasal 10 tersebut selama ini dikenal luas sebagai sektor informal dan pekerjaan nonketerampilan (non-skill).

Sektor pekerjaan informal, khususnya memasak, mencuci, menyetrika, membersihkan rumah, dan mengemudi di kota besar, kebanyakan digeluti oleh masyarakat umum dengan latar belakang pendidikan yang beragam. Mereka inilah yang umumnya tidak terserap ke sektor formal. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan terbaru menyebutkan bahwa sekitar 52–60% pekerja yang melakukan pekerjaan rumah tangga berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan kondisi pendidikan tersebut serta kebiasaan masyarakat yang mempekerjakan asisten rumah tangga (ART) dari lingkungan kekerabatan, penerapan syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU PPRT—yaitu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis—akan menghadapi tantangan tersendiri dalam implementasinya.

Mengenai penyelesaian perselisihan, UU PPRT masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini mengenal mekanisme mediasi (Pasal 32 ayat (2)) sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan. Kekhususannya terletak pada tahap awal, yaitu penyelesaian sengketa terlebih dahulu dilakukan di tingkat RT/RW dengan batas waktu 7 (tujuh) hari, sebelum dilanjutkan kepada mediator pemerintah. Jika tidak terselesaikan, perselisihan, terutama perselisihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, e, f, g, dan h mengenai cuti, perjanjian kerja, upah, THR, serta jaminan sosial, akan berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam alur penyelesaian tersebut, posisi PRT berada dalam kondisi yang rentan karena UU PPRT tidak mencantumkan hak berserikat. Akibatnya, penyelesaian perselisihan tidak berjalan dalam posisi yang setara secara hukum. Pihak yang memiliki posisi kuat adalah pemberi kerja dan P3RT sebagai penyalur tenaga kerja yang berorientasi pada keuntungan bisnis.

Menanggapi regulasi ini, kader Partai PRIMA memiliki tanggung jawab sosial dan politik untuk memastikan keberadaan UU PPRT dapat bermanfaat bagi masyarakat demi kemajuan bangsa. Kelemahan dalam undang-undang ini perlu dijadikan strategi pembangunan partai di tingkat akar rumput, mengingat mayoritas PRT adalah rakyat biasa, sebagaimana tagline Partai PRIMA: Partainya Rakyat Biasa.

Langkah strategis dimulai dengan pendataan terhadap pengurus dan anggota di tingkat anak cabang dan ranting yang bekerja sebagai PRT, serta memfasilitasi pembuatan kontrak kerja untuk melindungi hak-hak mereka berdasarkan UU PPRT. Daerah-daerah yang menjadi sumber penyalur PRT dijadikan prioritas untuk pelatihan hukum, meliputi pengenalan hak normatif, cara membuat kontrak kerja, hingga simulasi penyelesaian perselisihan, sebagai bagian dari sosialisasi peran partai.

Untuk strategi menengah, kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) difungsikan sebagai posko pengaduan dan pusat advokasi hukum bagi PRT yang haknya diabaikan oleh pemberi kerja atau dilanggar oleh P3RT. Sebagai bentuk keberpihakan, PRT yang mendapatkan pelayanan advokasi diharapkan dapat menjadi anggota partai dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).